Visi, Misi dan Tujuan APRI
Visi, Misi dan Tujuan APRI
Maksud dan Tujuan:
APRI didirikan dengan maksud untuk mendapatkan pengakuan profesi penambang rakyat sebagai matapencaharian yang legal di Indonesia. Sedangkan tujuan APRI adalah membangun eksistensi APRI sebagai mitra pemerintah pusat dan daerah dalam membuka lapangan kerja untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, pengendalian lingkungan hidup, dan peningkatan penerimaan asli daerah. Sasaran utama APRI adalah membangun Jaringan Pertambangan Rakyat Indonesia untuk membangun eksistensi sebagai pilar penting ekonomi kerakyatan yang ada di seluruh pelosok Indonesia.
Visi:
Membangun pertambangan rakyat yang bertanggung jawab (responsible mining), yaitu legal,aman, ramah linkungan, dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat lokal.
Misi:
1. Memperjuangkan pengakuan penambang rakyat sebagai salah satu mata pencaharian seperti petani, nelayan, guru, dll.
2. Mewujudkan peran penambang rakyat sebagai salah satu pilar ketahanan nasional, melalui pengembangan koperasi tambang rakyat yang memiliki kemampuan dalam mengelola sumberdaya mineral dan energi secara professional dan berkelanjutan.
Strategi
1. Mendorong tersedianya WPR sebagai wilayah operasional IPR secara nasional disegala bidang dan jenis pertambangan.
2. Membentuk wadah komunitas penambang rakyat – Responsible Mining Community (RMC) dan setiap RMC akan membuat usulan blok WPR di tempat kegiatan masing-masing.
3. Menolak regulasi tentang pembatasan teknologi / alat berat bagi Penambang Rakyat.
4. Memperjuangkan kemudahan perizinan dan insentif untuk penambang rakyat.
5. Membangun sinergy antara BUMN dan Penambang Rakyat.
6. Memperjuangkan adanya pembagian kuota dari tambang BUMN kepada Penambang Rakyat