Tentang APRI
Tentang APRI
APRI SELAYANG PANDANG
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) adalah wadahnya Penambang Rakyat Indonesia. Terbentuk
24-08-2014 di Kaliurang, Yogyakarta oleh perwakilan penambang rakyat dari 19 Propinsi. AD/ART APRI
disahkan melalui akta Notaris Nomor 34 tanggal 19 September 2014 dan SK Menkumham RI Nomor
AHU-0001587.AH.01.07.Tahun 2015. Tujuan utama dibentuknya APRI adalah untuk mengembalikan
kedaulatan tambang di negara Indonesia tercinta.
Visi:
Membangun pertambangan rakyat yang bertanggung jawab (responsible mining), yaitu legal,aman,
ramah linkungan, dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama
masyarakat lokal.
Misi:
1. Memperjuangkan pengakuan penambang rakyat sebagai salah satu mata pencaharian seperti petani,
nelayan, guru, dll.
2. Mewujudkan peran penambang rakyat sebagai salah satu pilar ketahanan nasional, melalui
pengembangan koperasi tambang rakyat yang memiliki kemampuan dalam mengelola sumberdaya
mineral dan energi secara professional dan berkelanjutan.
Strategi
1. Mendorong tersedianya WPR sebagai wilayah operasional IPR secara nasional disegala bidang dan
jenis pertambangan.
2. Membentuk wadah komunitas penambang rakyat – Responsible Mining Community (RMC) dan
setiap RMC akan membuat usulan blok WPR di tempat kegiatan masing-masing.
3. Menolak regulasi tentang pembatasan teknologi / alat berat bagi Penambang Rakyat.
4. Memperjuangkan kemudahan perizinan dan insentif untuk penambang rakyat.
5. Membangun sinergy antara BUMN dan Penambang Rakyat.
6. Memperjuangkan adanya pembagian kuota dari tambang BUMN kepada Penambang Rakyat
Organisasi
1. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW-PROPINSI telah terbentuk 34 DPW.
2. Dewan Pimpinan Cabang (DPC-Kabupaten/Kota telah terbentuk 350 DPC
3. Responsible Mining Community (RMC) telah terbentuk 800 RMC (s/d akhir 2021)
4. Total Penambang Rakyat Indonesia: >3,6 juta orang.
5. Komoditi Pertambangan meliputi Emas DMP, Tembaga, Galena, Timah, Mangan,Batubara,
Belerang, Minyak Bumi, Garam, Batu Kapur/Limestone, Dolomit, Kaolin, Zeolit, Sirkon, Batu Andesit,
Pasir,Gemstone/Akik, Intan, dll.
APRI Kalimantan Selatan
Kepengurusan DPW APRI Kalimantan selatan beberapa kali mengalami proses restrukturisasi. Terakhir
direstrukturisasi sesuai dengan Surat Keputusan DPP APRI nomor : 5200/SK-DPW/210629 tanggal 29
Juni 2021, tentang Pengesahan Revisi DPW APRI Prov. Kalimantan Selatan; Ketua Umum DPW dijabat
oleh H.Risdianto Haleng HB. Sedangkan di tingkat DPC telah dilakukan restrukturisasi dan pembentukan
DPC di beberapa kabupaten sebagai berikut :
1. Kab. Tanah Bumbu
DPC Tanah Bumbu disahkan dengan Surat Keputusan DPP APRI nomor : : 5202/SK-DPC/211017,
tanggal 17 Oktober 2021, tentang Pengesahan Revisi DPC APRI Kab. Tanah Bumbu; Ketua Umum
DPC dijabat oleh Lisnawati.
2. Kab. Kotabaru
DPC Kotabaru disahkan dengan Surat Keputusan DPP APRI nomor : 5201/SK-DPC/211018, tanggal
18 Oktober 2021 tentang Pengesahan Revisi DPC APRI Kabupaten Kotabaru ; Ketua Umum DPC
dijabat oleh Tajudiennor, SE.
3. Kab. Hulu Sungai Tengah
DPC Hulu Sungai Tengah disahkan dengan Surat Keputusan DPP APRI nomor : 5203/SK-DPC/211018
tanggal 18 Oktober 2021 tentang : Pengesahan DPC APRI Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Ketua
Umum DPC dijabat oleh H. Fahriansyah, S.Sos.
4. Kab. Tapin
DPC Tapin disahkan dengan Surat Keputusan DPP APRI nomor : 5204/SK-DPC/211020 tanggal 20
Oktober 2021, tentang Pengesahan DPC APRI Kabupaten Tapin; Ketua Umum DPC dijabat oleh H.
Yuda, HD.
5. Kab. Balangan
DPC Balangan disahkan dengan Surat Keputusan DPP APRI nomor : 5205/SK-DPC/211020 tanggal
20 Oktober 2021 tentang Pengesahan DPC APRI Kabupaten Balangan; Ketua Umum DPC dijabat
oleh Habib Abdullah Alkaf.
Untuk Kabupaten/Kota lainnya sampai tulisan ini ditanyangkan, masih proses pembentukan/
restrukturisasi.
APRI KALSEL siap melakukan segala daya upaya sehingga kontribusi tambang rakyat pada negara di
bidang ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan energi menjadi nyata dan diakui pemerintah.
Tambang rakyat legal, Rakyat Sejahtera, Indonesia Jaya!!!!!
Salam Tambang!!!