Pengurus APRI Kalsel Bahas Pengajuan WPR Dengan Pemkab Tapin
Pengurus APRI Kalsel Bahas Pengajuan WPR Dengan Pemkab Tapin
APRI Kalsel – Tapin, Keberadaan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di Kabupaten Tapin yang bisa dibilang masih baru, namun kesemangatan para pengurusnya tidak bisa diragukan lagi. Kegigihanya tak lepas dari dukungan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APRI Kalimantan Selatan yang selalu mengarahkan melalui koordinasi yang seakan tak kenal lelah. Pada Senin 13/12/2021.
Pasalnya, pengurus DPW yang notabene secara geografis jauh dari DPC-DPC, namun terpantau hampir setiap ada kesempatan mereka selalu mengadakan pertemuan untuk diadakan koordinasi, baik keterkaitan urusan internal maupun eksternal.
Untuk kali ini (Senin, 13/12), jajaran DPW Apri Kalsel diwakili Ketua Bidang Pengembangan SDM dan Kelompok RMC, H. Subhan Sukarno, ST, dan Ketua Bidang Penanganan Bencana dan Rehabilitasi Paska Bencana, Sulastadi, dampingi ketua DPC APRI Kabupaten Tapin H. Yuda. HD beserta sekretaris Taufik Rahman.
DPW APRI Kalimantan Selatan di wakili oleh Sulastadi.A.Md. beserta H. Subhan di dampingi ketua DPC APRI Kabupaten Tapin H. Yuda, beserta Sekertaris DPC Kabupaten Tapin, melaksanakan pertemuan dengan pemerintah kabupaten Tapin yang diwakili oleh Sekertaris Daerah kabupaten Tapin H. Masyraniansyah di ruang Kerjanya, membahas terkait visi dan misi APRI sekaligus membahas proses pengajuan WPR di wilayah Kabupaten Tapin.
Ketua Umum DPW APRI Kalsel H. Risdianto Haleng. HB melalui Sulastadi mengatakan, kedatangannya bersama APRI Tapin ke pemda disambut baik oleh Sekda Tapin H. Mayraniansyah.
Alhamdulillah Bpk Sekda Tapin, menyambut baik dengan keberadaan APRI”, ujar Sulastadi mengulang keterangan sekda.
Sekretaris Daerah kabupaten Tapin mengarahkan untuk bertemu langsung ke Dinas PUPR bagian Tata Ruang untuk meminta keterangan wilayah yang akan di ajukan WPR,
selanjutnya kami mengarahkan kepada Ketua DPC APRI kabupaten Tapin J. Yuda, HD untuk membuat korespondensi ke Bupati kabupaten Tapin terkait pengajuan permintaan WPR berdasarkan data lokasi yang sudah ada titik koordinat dan permohonan secara global lokasi yang bisa dijadikan WPR.
Semoga pemerintah daerah kabupaten Tapin, lanjut Sulastadi, memberikan ruang untuk penerbitan WPR di kabupaten Tapin dengan harapan warga kabupaten Tapin bisa melakukan aktifitas pertambangan yang bertanggung jawab serta tidak ada lagi aktifitas penambangan tanpa ijin di kabupaten Tapin sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat kabupaten Tapin dimasa pandemi covid 19.
(red)/Rzq.