Jajaran APRI Kalsel Gelar Rakor Pasca Resmi di Lantik
Jajaran APRI Kalsel Gelar Rakor Pasca Resmi di Lantik
APRIKalsel – Setelah resmi dilantik pada 21 Oktober 2021 yang lalu oleh Ir. Gatot Sugiharto, yang merupakan Ketua Umum DPP Asosiasi Pertambangan Rakyat (APRI). DPW APRI Kalimantan Selatan yang diketuai oleh H. Risdianto Haleng HB langsung tancap gas untuk menjalankan sejumlah program kerja.
Pantauan awak media, jajaran petinggi APRI Kalsel gelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketum APRI Kalsel dan diikuti oleh seluruh ketua bidang beserta pengurus harian lainnya, di Hotel Best Western Banjarmasin, Sabtu (30/10/2021.
Melalui rilis yang disampaikan ke sejumlah media, Mila Karmila, S.E, M.H Ketua Bidang Eksternal dan Humas APRI DPW Kalsel menyampaikan, Rakor tersebut dilaksanakan untuk pemantapan sejumlah program kerja yang telah disusun.
“Saat ini kepengurusan APRI di Kalsel telah disahkan, kami bersama dengan pengurus APRI akan kerja ekstra untuk segera mewujudkan adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah Daerah di Kalsel sehingga izin pertambangan rakyat (IPR) bagi pelaku usaha penambangan rakyat bisa diterbitkan oleh yang berwenang” jelas Mila Karmila.
Selain itu, Mila juga menyampaikan ada sejumlah Fokus APRI DPW Kalsel yang akan dikerjakan dalam waktu dekat ini, yaitu inventarisir wilayah lokasi pertambangan yang akan diajukan untuk menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Konsolidasi dengan Pemangku Kepentingan di daerah seperti Gubernur, Kapolda dan Danrem serta melaporkan ke Kesbangpol tentang kehadiran APRI di Kalsel.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum III APRI Kalsel Bierhasani R Wilady mengatakan, DPW APRI Kalsel setelah melantik 5 DPC APRI Kabupaten di Kalsel dalam waktu dekan akan segera membentuk 8 DPC yg tersisa di 13 Kabupaten/Kota Se Kalsel.
“Melalui pintu DPC ini lah akan terbentuk RMC sebagai penambang rakyat, melalui DPW APRI Kalsel juga nantinya akan mendorong kepala daerah dalam hal ini, Bupati atau Walikota untuk membuat regulasi penetapan WPR pada masing-masing wilayah yang memiliki potensi pertambangan, kalau WPR sudah ada penetapan dari kepala daerah, maka APRI pasti akan mengajukan IPR sebagai modal legal tambang rakyat yang dilindungi Undang Undang,” tutupnya. (Red)