APRI Kotabaru Targetkan Bentuk 30 RMC
APRI Kotabaru Targetkan Bentuk 30 RMC
APRI Kalsel – Kotabaru, Menjauh dari masa pelantikan sejak bulan lalu (21/11) Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Kotabaru kejar target bentuk kelompok/RMC hingga mencapai 30. Sementara sekitar 5-6 RMC yang sudah ada, baik itu perpanjangan maupun baru yang terdiri dari pertambangan emas dan batubara. Pada Senin 29/11/2021.
Dismpaikan Ketua DPC APRI Kabupaten Kotabaru Tajudienor saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (27/11) mengatakan, pada hari Senin hingga Selasa (28-29/11) mentargetkan bentuk RMC baru antara 15 hingga 25 bahkan sebanyak-banyaknya, karena Kotabaru terlihat potensi di tambang batubara, sehingga yakin dengan pencapaian target tersebut.
Sebelumnya pemilik tambang yang terbesar adalah PT Arutmin Indonesia dengan ijin PKP2Bnya memiliki luasan lahan sekian puluh ribu hektar yang kini sudah diciutkan ke ijin IUP.
Ada berapa ijin PKP2B PT Arutmin Indonesia, yang diciutkan ke ijin IUP, “misalkan, Arutmin mempunyai 40.000 hektar, setelah ijin PKP2B habis, kemudian memperpanjang lagi menjadi ijin IUP, kemudian diciutkan menjadi 20.000 ha. Sisa 20.000 hektar selanjutnya dikembalikan ke negara”, jelas Taju menggambarkan.
“Nah lokasi yang diciutkan itulah yang akan kami plot untuk dibentuk RMC baru. Diluar ijin IUP yang ada potensi batubara dan sumberdaya alam lain, semuanya kami buatkan RMC baru”, imbuhnya
Untuk mengetahui luasan PT. Arutmin Indonesia, ia masih berkoordinasi dengan pihak dinas pertambangan Kabupaten Kotabaru
“Data luasan masih dalam proses kordinasi dengan dinas pertambangan” tutupnya.
Terkait target jumlah RMC yang dikehendaki Ketua DPP APRI Ir. Gatot Sugiharto, Taju menanggapi dengan optimis bahwa target tersebut akan terpenuhi.
Lain hal daripada itu disampaikan Ketua DPW APRI Kalsel, H. Risdianto Haleng. HB pada Senin (22/11) melalui aplikasi WA, menanggapi informasi yang telah beredar di masyarakat melalui media sosial soal penambang yang diduga ilegal mengatakan “kalau memang lahan tersebut ada potensi, berapa luasannya, kemudian penambang yang dikatakan ilegal, dari APRI siap membantu memfasilitasi untuk mendapatkan Perijinan yang legal sehingga kedepan masyarakat sekitar dapat mendapat hasil”, beber H. Anto.
Disisi lain, lanjut Anto, masyarakat juga jangan sampai berbuat yang melanggar hukum, tentunya kita minta kepada pihak-pihak terkait supaya bisa memberikan edukasi serta saran dan masukkan terkait potensi yang ada. Diarahkan, dituntun untuk mendapatkan perijinan, kemudian ada pemasukan buat daerah. Pemilik lahan juga bisa merasakan hasil dari kepemilikan lahan itu sendiri.
Secara umum, APRI sangat mendukung dengan pertambangan, tetapi tentu dengan cara bagaimana manjadi penambang yang baik taat aturan, daat mensejahterakan masyarakat dan membayar pajak.
(red)/rzq.