Angin Segar Bagi APRI Kalsel, Pasalnya Pemerintah Akan Fasilitasi Penambang Ilegal Jadi Pertambangan Rakyat.
Angin Segar Bagi APRI Kalsel, Pasalnya Pemerintah Akan Fasilitasi Penambang Ilegal Jadi Pertambangan Rakyat.
Apri Kalsel – Baru-baru ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mengatakan, jika pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi dalam menanggulangi aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Upaya penanganan penambangan tanpa izin melalui penataan wilayah dan regulasi, pembinaan oleh PPNS, pendataan dan pemantauan oleh inspektur tambang, dan formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat atau izin pertambangan rakyat,” ujarnya dalam sebuah webinar beberapa waktu yang lalu.
Artinya, kedepan pemerintah akan memfasilitasi penambangan ilegal agar memiliki izin dan menjadi penambang rakyat. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pelaku usaha pertambangan yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI).
Ketua Umum APRI Kalsel, H. Risdianto Haleng HB merespon baik hal tersebut, mengingat dalam Undang-Undang, izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) kini sudah memiliki akses seluas 100 hektare dibandingkan dengan izin penetapan lokasi (IPL) yang dulunya hanya 25 hektare.
“Alhmdulillah, kami dari Apri Kalsel sangat berterimakasih kepada pemerintah, semoga kebijakan ini bisa cepat membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang tengah mngalami kelumpuhan seperti saat ini,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (16/10).
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno juga mengatakan, bahwa pemerintah perlu menyiapkan aturan yang jelas disertai sanksi tegas terhadap penambang ilegal agar pemilik fasilitas pengolahan hasil tambang atau smelter tidak menampung komoditas yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Selain itu, penguatan kewenangan dan penambahan jumlah inspektur tambang juga diperlukan supaya meningkatkan infrastruktur pengawasan tambang di Indonesia,” tutupnya (Red)